Pelayanan Penanganan Kasus Kekerasan/Perundungan

Pelayanan Penanganan Kasus Kekerasan/Perundungan

  1. Persyaratan Pelayanan
  1. Adanya laporan, pengaduan, atau informasi mengenai dugaan kekerasan/perundungan.
  2. Laporan dapat disampaikan oleh peserta didik, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, atau pihak lain yang mengetahui kejadian.
  3. Pelapor mengisi formulir pengaduan atau menyampaikan kronologi kejadian secara lisan maupun tertulis.
  4. Bukti pendukung disampaikan apabila tersedia (foto, rekaman, pesan, atau keterangan saksi).
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pengguna layanan dibawa ke UKS oleh Dokcil atau guru penanggung jawab
  2. Pengguna layanan ditangani oleh tim UKS
  3. Pengguna layanan ditindaklanjuti ke unit kesehatan berikutnya jika kondisi perlu penanganan lanjutan
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • 30 menit (kondisional)
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Pelayanan Kesehatan Sekolah bagi Peserta Didik
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
    • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
    • Kotak saran
    • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
    • Telp. (0281) 630077
    • IG : sdn_satukranji
    • Facebook : SdnSatu Kranji
    • Tiktok : @sdnsatukranji
  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  • Komputer terkoneksi ke internet, printer
  • Toilet
  • Tempat parkir umum dan disabilitas
  • Meja
  • Kursi
  • ATK
  • Mushola
  • Wifi
  • Kantin
  1. Kompetensi pelaksana
  • ASN bersertifikat Pendidik
  1. Pengawasan internal
  • Dilakukan oleh atasan langsung
  • Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  • Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  • Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
  1. Jumlah pelaksana
  1. ASN bersertifikat pendidik
  2. Siswa bersertifikat Dokter Kecil
  1. Jaminan pelayanan

Layanan diberikan sesuai dengan :

  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.

Related Posts

Komentar