
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB)
- Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir pendaftaran pada aplikasi SPMB.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus TK/RA (apabila dipersyaratkan).
- Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran (Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi) apabila diperlukan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- 1. Pengguna layanan mengakses fomulir pendaftaran pada aplikasi SPMB
- 2. Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran secara online pada aplikasi SPMB
- 3. Pengguna layanan melengkapi berkas persyaratan dengan upload berkas pada aplikasi SPMB
- 4. Pengguna layanan memantau Jurnal SPMB
- 5. Pengguna layanan menunggu pengumuman penerimaan siswa baru
- Jangka waktu penyelesaian
- 5 Hari kerja
- Biaya/tarif
- Tidak ada Biaya/Tarif
- Produk pelayanan
- Sistem Penerimaan Murid Baru Online
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
-
- Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
- Kotak saran
- Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
- Telp. (0281) 630077
- IG : sdn_satukranji
- Youtube : sdn satu kranji
- Facebook : SdnSatu Kranji
- Tiktok : @sdnsatukranji
- Dasar Hukum
- Permendikdasmen tentang SPMB sesuai tahun ajaran baru
- Peraturan Bupati Banyumas tentang Pelaksanaan SPMB sesuai tahun ajaran baru
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tentang Pelaksanaan SPMB sesuai tahun ajaran baru
- Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
- Komputer terkoneksi ke internet, printer
- Toilet
- Tempat parkir umum dan disabilitas
- Meja
- Kursi
- ATK
- Mushola
- Wifi
- Kantin
- Kompetensi pelaksana
- ASN bersertifikat Pendidik
- Pengawasan internal
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
- Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
- Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
- Jumlah pelaksana
- 12 Orang Pejabat Fungsional Guru bersertifikat pendidik
- Jaminan pelayanan
- Layanan diberikan sesuai dengan :
- Standar pelayanan
- Maklumat pelayanan
- Pakta Integritas
- Core Values ASN BerAKHLAK
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Pelayanan bebas KKN dan pungli
- Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
- Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
- Tersedia guru piket
- Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
- Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
- Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
- Tersedia kamera Pengawas CCTV
- Evaluasi kinerja pelaksana
- Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.