Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB)

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB)

  1. Persyaratan Pelayanan
    • Mengisi formulir pendaftaran pada aplikasi SPMB.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus TK/RA (apabila dipersyaratkan).
    • Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran (Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi) apabila diperlukan.
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. 1.  Pengguna layanan mengakses fomulir pendaftaran pada aplikasi SPMB
  2. 2.  Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran secara online pada aplikasi SPMB
  3. 3.  Pengguna layanan melengkapi berkas persyaratan dengan upload berkas pada aplikasi SPMB
  4. 4.  Pengguna layanan memantau Jurnal SPMB
  5. 5. Pengguna layanan menunggu pengumuman penerimaan siswa baru
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • 5 Hari kerja
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Sistem Penerimaan Murid Baru Online
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
    • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
    • Kotak saran
    • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
    • Telp. (0281) 630077
    • IG : sdn_satukranji
    • Youtube : sdn satu kranji
    • Facebook : SdnSatu Kranji
    • Tiktok : @sdnsatukranji
  1. Dasar Hukum
  1. Permendikdasmen tentang SPMB sesuai tahun ajaran baru
  2. Peraturan Bupati Banyumas tentang Pelaksanaan SPMB sesuai tahun ajaran baru
  3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tentang Pelaksanaan SPMB sesuai tahun ajaran baru
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  1. Komputer terkoneksi ke internet, printer
  2. Toilet
  3. Tempat parkir umum dan disabilitas
  4. Meja
  5. Kursi
  6. ATK
  7. Mushola
  8. Wifi
  9. Kantin
  1. Kompetensi pelaksana
  • ASN bersertifikat Pendidik
  1. Pengawasan internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  4. Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
  1. Jumlah pelaksana
  • 12 Orang Pejabat Fungsional Guru bersertifikat pendidik 
  1. Jaminan pelayanan
  • Layanan diberikan sesuai dengan :
  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.

Related Posts

Komentar