
Pelayanan Bimbingan dan Konseling Peserta Didik
- Persyaratan Pelayanan
- Terdaftar sebagai siswa SD negeri 1 Kranji
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Siswa datang ke ruang konseling setelah mendapat ijin dari guru pengajar
- Guru menyambut siswa dan mengarahkan siswa untuk duduk di ruang konseling
- Guru melaksanakan layanan konseling individu bersama siswa
- Guru mengakhiri layanan konseling serta membuat kesepakatan pertemuan berikutnya
- Guru memberikan siswa surat ijin masuk kelas.
- Siswa kembali ke kelas untuk mengikuti pembelajaran
- Jangka waktu penyelesaian
- ≤ 30 menit untuk satu kali pertemuan
- Biaya/tarif
- Tidak ada Biaya/Tarif
- Produk pelayanan
- Pelayanan bimbingan dan konseling
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
-
- Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
- Kotak saran
- Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
- Telp. (0281) 630077
- IG : sdn_satukranji
- Youtube : sdn satu kranji
- Facebook : SdnSatu Kranji
- Tiktok : @sdnsatukranji
- Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
- Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
- Komputer terkoneksi ke internet, printer
- Toilet
- Tempat parkir umum dan disabilitas
- Meja
- Kursi
- ATK
- Mushola
- Wifi
- Kantin
- Kompetensi pelaksana
- ASN bersertifikat Pendidik
- Pengawasan internal
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
- Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
- Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
- Jumlah pelaksana
- 12 Orang Pejabat Fungsional Guru bersertifikat pendidik
- Jaminan pelayanan
Layanan diberikan sesuai dengan :
- Standar pelayanan
- Maklumat pelayanan
- Pakta Integritas
- Core Values ASN BerAKHLAK
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Pelayanan bebas KKN dan pungli
- Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
- Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
- Tersedia guru piket
- Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
- Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
- Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
- Tersedia kamera Pengawas CCTV
- Evaluasi kinerja pelaksana
- Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.