Pelayanan Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar

Pelayanan Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar

  1. Persyaratan Pelayanan
  • Terdaftar di dapodik sebagai peserta didik SDN 1 Kranji Tahun Ajaran 2026/2027
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Siswa hadir di sekolah 30 menit sebelum pembelajraan di mulai.
  2. Siswa melakukan kegiatan pagi seperti mengaji dan membaca bersama Guru.
  3. Siswa melakukan baris bersama sebelum masuk ke kelas masing – masing.
  4. Siswa bersama Guru membaca do’a sebelum memulai kegiatan pembelajara
  5.  Siswa bersama Guru melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal pelajaran di kelas masing- masing
  6. Siswa bersama Guru membaca doa sebelum mengakhiri pembelajaran
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • 5 Hari kerja
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Kegiatan Belajar Mengajar Kelas 1 s.d Kelas 6
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
    • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
    • Kotak saran
    • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
    • Telp. (0281) 630077
    • IG : sdn_satukranji
    • Youtube : sdn satu kranji
    • Facebook : SdnSatu Kranji
    • Tiktok : @sdnsatukranji
  1. Dasar Hukum
  • Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang standar Kompetensi Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  1. Komputer terkoneksi ke internet, printer
  2. Toilet
  3. Tempat parkir umum dan disabilitas
  4. Meja
  5. Kursi
  6. ATK
  7. Mushola
  8. Wifi
  9. Kantin
  1. Kompetensi pelaksana
  • ASN bersertifikat Pendidik
  1. Pengawasan internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  4. Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
  1. Jumlah pelaksana
  • 32 Pendidikan bersertifikat pprofesional
  1. Jaminan pelayanan

Layanan diberikan sesuai dengan :

  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi. 

Related Posts

Komentar