Pelayanan Pendaftaran Penerima Kartu Indonesia Pintar

Pelayanan Pendaftaran Penerima Kartu Indonesia Pintar

  1. Persyaratan Pelayanan
  1. FC KK
  2. FC KTP orang tua/wali
  3. Kartu Penanda Kesejahteraan jika memiliki (KKS/KPS)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan (bagi yg tidak memiliki KKS/KPS)
  5. Surat Keterangan terdaftar di data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Orang tua siswa menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke bagian tata usaha atau operator sekolah
  2. Orang tua siswa menerima KIP setelah operator sekolah melakukan proses sinkronisasi pengusulan data melalui sistem dapodik ke server Kemendikdasmen dan pusat melakukan pemadanan data dengan DTKS Kemensos untuk menerbitkan SK Nominasi Penerima PIP
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • 1-3 hari kerja 
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
    • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
    • Kotak saran
    • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
    • Telp. (0281) 630077
    • IG : sdn_satukranji
    • Youtube : sdn satu kranji
    • Facebook : SdnSatu Kranji
    • Tiktok : @sdnsatukranji
  1. Dasar Hukum
  • Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  • Komputer terkoneksi ke internet, printer
  • Toilet
  • Tempat parkir umum dan disabilitas
  • Meja
  • Kursi
  • ATK
  • Mushola
  • Wifi
  • Kantin
  1. Kompetensi pelaksana
  • ASN yang memahami kebijakan Program Indonesia Pintar
  • ASN yang dapat berkomunikasi dengan baik
  1. Pengawasan internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  4. Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
  1. Jumlah pelaksana
  • 1 orang
  1. Jaminan pelayanan

Layanan diberikan sesuai dengan :

  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.

Related Posts

Komentar