
Pelayanan Pengambilan Rapor Peserta Didik
- Persyaratan Pelayanan
- Orang tua/wali merupakan pihak yang sah sebagai penerima rapor.
- Menandatangani daftar penerimaan rapor.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Sekolah menyampaikan jadwal pembagian rapor kepada orang tua.
- Orang tua hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Guru kelas melakukan verifikasi identitas penerima.
- Guru kelas menyampaikan hasil belajar, perkembangan karakter, kehadiran, dan tindak lanjut pembelajaran.
- Orang tua menandatangani daftar penerimaan rapor.
- Guru menyerahkan rapor kepada orang tua/wali.
- Orang tua bisa menanyakan perkembangan pembelajaran di luar materi penjelasan guru kelas
- Dokumen administrasi diarsipkan oleh sekolah.
- Jangka waktu penyelesaian
- Pelayanan setiap orang tua/wali: 10–15 menit.
- Seluruh layanan dilaksanakan sesuai jadwal pembagian rapor yang ditetapkan sekolah.
- Biaya/tarif
- Tidak ada Biaya/Tarif
- Produk pelayanan
- Rapor Peserta Didik
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui
- Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
- Kotak saran
- Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
- Telp. (0281) 630077
- IG : sdn_satukranji,
- Youtube : sdn satu kranji,
- Facebook : SdnSatu Kranji,
- Tiktok : @sdnsatukranji.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Kurikulum yang berlaku.
- Kalender Pendidikan Tahun 2026/2027.
- Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SDN 1 Kranji
- Program Kerja Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027
- Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
- Komputer terkoneksi ke internet, printer
- Toilet
- Tempat parkir umum dan disabilitas
- Meja
- Kursi
- ATK
- Mushola
- Wifi
- Kantin
- Kompetensi pelaksana
Pelaksana pelayanan harus:
- Memahami ketentuan penilaian hasil belajar.
- Memahami perkembangan akademik dan nonakademik peserta didik.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Bersikap ramah, sopan, objektif, dan menjaga kerahasiaan data peserta didik.
- Pengawasan internal
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
- Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
- Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
- Jumlah pelaksana
- 1 (satu) ASN
- Jaminan pelayanan
Layanan diberikan sesuai dengan :
- Standar pelayanan
- Maklumat pelayanan
- Pakta Integritas
- Core Values ASN BerAKHLAK
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Pelayanan bebas KKN dan pungli
- Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
- Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
- Tersedia guru piket
- Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
- Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
- Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
- Tersedia kamera Pengawas CCTV
- Evaluasi kinerja pelaksana
- Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.