Pelayanan Pengambilan Rapor Peserta Didik

Pelayanan Pengambilan Rapor Peserta Didik

  1. Persyaratan Pelayanan
  • Orang tua/wali merupakan pihak yang sah sebagai penerima rapor.
  • Menandatangani daftar penerimaan rapor.
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Sekolah menyampaikan jadwal pembagian rapor kepada orang tua.
  • Orang tua hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Guru kelas melakukan verifikasi identitas penerima.
  • Guru kelas menyampaikan hasil belajar, perkembangan karakter, kehadiran, dan tindak lanjut pembelajaran.
  • Orang tua menandatangani daftar penerimaan rapor.
  • Guru menyerahkan rapor kepada orang tua/wali.
  • Orang tua bisa menanyakan perkembangan pembelajaran di luar materi penjelasan guru kelas
  • Dokumen administrasi diarsipkan oleh sekolah.
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • Pelayanan setiap orang tua/wali: 10–15 menit.
  • Seluruh layanan dilaksanakan sesuai jadwal pembagian rapor yang ditetapkan sekolah.
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Rapor Peserta Didik 
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui 

  • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
  • Kotak saran
  • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
  • Telp. (0281) 630077
  • IG : sdn_satukranji,
  • Youtube : sdn satu kranji,
  • Facebook : SdnSatu Kranji,
  • Tiktok : @sdnsatukranji.
  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Kurikulum yang berlaku.
  4. Kalender Pendidikan Tahun 2026/2027.
  5. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SDN 1 Kranji
  6. Program Kerja Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  • Komputer terkoneksi ke internet, printer
  • Toilet
  • Tempat parkir umum dan disabilitas
  • Meja
  • Kursi
  • ATK
  • Mushola
  • Wifi
  • Kantin
  1. Kompetensi pelaksana

     Pelaksana pelayanan harus:

  1. Memahami ketentuan penilaian hasil belajar.
  2. Memahami perkembangan akademik dan nonakademik peserta didik.
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  4. Bersikap ramah, sopan, objektif, dan menjaga kerahasiaan data peserta didik.
  1. Pengawasan internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  4. Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
  1. Jumlah pelaksana
  • 1 (satu) ASN
  1. Jaminan pelayanan

Layanan diberikan sesuai dengan :

  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.

Related Posts

Komentar