Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Peserta Didik Aktif

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Peserta Didik Aktif

  1. Persyaratan Pelayanan

Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Sekolah melalui wali kelas atau bagian tata usaha.
  2. Mengisi formulir permohonan penerbitan surat.
  3. Peserta didik masih berstatus aktif berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan administrasi sekolah.
  4. Menyampaikan tujuan penggunaan surat keterangan.
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Orang tua/wali atau peserta didik mengajukan permohonan.
  2. Petugas Tata Usaha menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  3. Operator/TU memverifikasi status keaktifan peserta didik pada administrasi sekolah dan Dapodik.
  4. Petugas menyusun konsep surat keterangan.
  5. Kepala Sekolah memeriksa dan menandatangani surat.
  6. Surat diberi nomor dan dicatat dalam buku agenda surat keluar
  7. Surat diserahkan kepada pemohon disertai bukti penerimaan.
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • 30 menit 
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Surat Keterangan Aktif Peserta Didik
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
    • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
    • Kotak saran
    • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
    • Telp. (0281) 630077
    • IG : sdn_satukranji
    • Youtube : sdn satu kranji
    • Facebook : SdnSatu Kranji
    • Tiktok : @sdnsatukranji
  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengelolaan Data Pendidikan yang berlaku.
  5. Peraturan Kepala Sekolah tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Sekolah.
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  • Komputer terkoneksi ke internet, printer
  • Toilet
  • Tempat parkir umum dan disabilitas
  • Meja
  • Kursi
  • ATK
  • Mushola
  • Wifi
  • Kantin
  1. Kompetensi pelaksana
  1. Memahami administrasi peserta didik.
  2. Menguasai tata naskah dinas sekolah.
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi Dapodik dan administrasi perkantoran.
  4. Memiliki kemampuan pelayanan publik yang ramah, cepat, dan profesional.
  5. Menjaga kerahasiaan data peserta didik.
  1. Pengawasan internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan      pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  4.    Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.  
  1. Jumlah pelaksana
  • 1 (satu) Tenaga Adminitrasi Sekolah
  1. Jaminan pelayanan
  • Layanan diberikan sesuai dengan :
  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.

Related Posts

Komentar