
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Peserta Didik Aktif
- Persyaratan Pelayanan
Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Sekolah melalui wali kelas atau bagian tata usaha.
- Mengisi formulir permohonan penerbitan surat.
- Peserta didik masih berstatus aktif berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan administrasi sekolah.
- Menyampaikan tujuan penggunaan surat keterangan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Orang tua/wali atau peserta didik mengajukan permohonan.
- Petugas Tata Usaha menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Operator/TU memverifikasi status keaktifan peserta didik pada administrasi sekolah dan Dapodik.
- Petugas menyusun konsep surat keterangan.
- Kepala Sekolah memeriksa dan menandatangani surat.
- Surat diberi nomor dan dicatat dalam buku agenda surat keluar
- Surat diserahkan kepada pemohon disertai bukti penerimaan.
- Jangka waktu penyelesaian
- 30 menit
- Biaya/tarif
- Tidak ada Biaya/Tarif
- Produk pelayanan
- Surat Keterangan Aktif Peserta Didik
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
-
- Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
- Kotak saran
- Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
- Telp. (0281) 630077
- IG : sdn_satukranji
- Youtube : sdn satu kranji
- Facebook : SdnSatu Kranji
- Tiktok : @sdnsatukranji
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengelolaan Data Pendidikan yang berlaku.
- Peraturan Kepala Sekolah tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Sekolah.
- Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
- Komputer terkoneksi ke internet, printer
- Toilet
- Tempat parkir umum dan disabilitas
- Meja
- Kursi
- ATK
- Mushola
- Wifi
- Kantin
- Kompetensi pelaksana
- Memahami administrasi peserta didik.
- Menguasai tata naskah dinas sekolah.
- Mampu mengoperasikan aplikasi Dapodik dan administrasi perkantoran.
- Memiliki kemampuan pelayanan publik yang ramah, cepat, dan profesional.
- Menjaga kerahasiaan data peserta didik.
- Pengawasan internal
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
- Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
- Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
- Jumlah pelaksana
- 1 (satu) Tenaga Adminitrasi Sekolah
- Jaminan pelayanan
- Layanan diberikan sesuai dengan :
- Standar pelayanan
- Maklumat pelayanan
- Pakta Integritas
- Core Values ASN BerAKHLAK
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Pelayanan bebas KKN dan pungli
- Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
- Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
- Tersedia guru piket
- Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
- Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
- Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
- Tersedia kamera Pengawas CCTV
- Evaluasi kinerja pelaksana
- Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.