Pelayanan Legalisasi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)

Pelayanan Legalisasi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)

  1. Persyaratan Pelayanan
  • Fotocopy STTB/SKHUN, Ijazah
  • Fotocopy STTB/SKHUN, Ijazah
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pengguna layanan mengajukan Legalisir STTB/SKHUN, Ijazah
  2. Pengguna layanan menyerahkan berkas yang akan dilegalisir
  3. Pengguna layanan menunjukkan STTB/SKHUN, Ijazah asli sebagai acuan legalisir
  4. Pengguna layanan menunggu proses legalisir
  5. Pengguna layanan menerima berkas yang sudah dilegalisir
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • 15 menit
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Legalisir STTB/SKHUN, Ijazah
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :

  • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
  • Kotak saran
  • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
  • Telp. (0281) 630077
  • IG : sdn_satukranji
  • Youtube : sdn satu kranji
  • Facebook : SdnSatu Kranji
  • Tiktok : @sdnsatukranji
  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Ijazah dan STTB
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  1. Komputer terkoneksi ke internet, printer
  2. Toilet
  3. Tempat parkir umum dan disabilitas
  4. Meja
  5. Kursi
  6. ATK
  7. Mushola
  8. Wifi
  9. Kantin
  1. Kompetensi pelaksana
  • ASN yang memahami administrasi STTB/SKHUN, Ijazah 
  • ASN yang dapat berkomunikasi dengan baik
  1. Pengawasan internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan      pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  4.    Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.  
  1. Jumlah pelaksana
  • 1 (satu) ASN
  1. Jaminan pelayanan
  • Layanan diberikan sesuai dengan :
  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.

Related Posts

Komentar