
Pelayanan Penanganan Kasus Kekerasan/Perundungan
- Persyaratan Pelayanan
- Adanya laporan, pengaduan, atau informasi mengenai dugaan kekerasan/perundungan.
- Laporan dapat disampaikan oleh peserta didik, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, atau pihak lain yang mengetahui kejadian.
- Pelapor mengisi formulir pengaduan atau menyampaikan kronologi kejadian secara lisan maupun tertulis.
- Bukti pendukung disampaikan apabila tersedia (foto, rekaman, pesan, atau keterangan saksi).
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan dibawa ke UKS oleh Dokcil atau guru penanggung jawab
- Pengguna layanan ditangani oleh tim UKS
- Pengguna layanan ditindaklanjuti ke unit kesehatan berikutnya jika kondisi perlu penanganan lanjutan
- Jangka waktu penyelesaian
- 30 menit (kondisional)
- Biaya/tarif
- Tidak ada Biaya/Tarif
- Produk pelayanan
- Pelayanan Kesehatan Sekolah bagi Peserta Didik
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
-
- Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
- Kotak saran
- Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
- Telp. (0281) 630077
- IG : sdn_satukranji
- Facebook : SdnSatu Kranji
- Tiktok : @sdnsatukranji
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
- Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
- Komputer terkoneksi ke internet, printer
- Toilet
- Tempat parkir umum dan disabilitas
- Meja
- Kursi
- ATK
- Mushola
- Wifi
- Kantin
- Kompetensi pelaksana
- ASN bersertifikat Pendidik
- Pengawasan internal
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
- Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
- Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
- Jumlah pelaksana
- ASN bersertifikat pendidik
- Siswa bersertifikat Dokter Kecil
- Jaminan pelayanan
Layanan diberikan sesuai dengan :
- Standar pelayanan
- Maklumat pelayanan
- Pakta Integritas
- Core Values ASN BerAKHLAK
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Pelayanan bebas KKN dan pungli
- Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
- Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
- Tersedia guru piket
- Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
- Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
- Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
- Tersedia kamera Pengawas CCTV
- Evaluasi kinerja pelaksana
- Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.