Pelayanan Bimbingan dan Konseling Peserta Didik

Pelayanan Bimbingan dan Konseling Peserta Didik

  1. Persyaratan Pelayanan
  • Terdaftar sebagai siswa SD negeri 1 Kranji
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Siswa datang ke ruang konseling setelah mendapat ijin dari guru pengajar
  2. Guru menyambut siswa dan mengarahkan siswa untuk duduk di ruang konseling
  3. Guru melaksanakan layanan konseling individu bersama siswa
  4. Guru mengakhiri layanan konseling serta membuat kesepakatan pertemuan berikutnya
  5. Guru memberikan siswa surat ijin masuk kelas.
  6. Siswa kembali ke kelas untuk mengikuti pembelajaran
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • ≤ 30 menit untuk satu kali pertemuan
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Pelayanan bimbingan dan konseling
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
    • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
    • Kotak saran
    • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
    • Telp. (0281) 630077
    • IG : sdn_satukranji
    • Youtube : sdn satu kranji
    • Facebook : SdnSatu Kranji
    • Tiktok : @sdnsatukranji
  1. Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
  • Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  • Komputer terkoneksi ke internet, printer
  • Toilet
  • Tempat parkir umum dan disabilitas
  • Meja
  • Kursi
  • ATK
  • Mushola
  • Wifi
  • Kantin
  1. Kompetensi pelaksana
  • ASN bersertifikat Pendidik
  1. Pengawasan internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  4. Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
  1. Jumlah pelaksana
  • 12 Orang Pejabat Fungsional Guru bersertifikat pendidik 
  1. Jaminan pelayanan

Layanan diberikan sesuai dengan :

  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.

Related Posts

Komentar