Pelayanan Pendampingan dan Fasilitasi Kegiatan Ekstrakurikuler

Pelayanan Pendampingan dan Fasilitasi Kegiatan Ekstrakurikuler

  1. Persyaratan Pelayanan
  • Terdaftar sebagai di dapodik sebagai peserta didik di  SD Negeri 1 Kranji
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Siswa hadir pada jadwal pelaksanaan ekstrakurikuler
  2. Siswa melakukan presensi kehadiran
  3. Siswa melakukan persiapan kegiatan bersama Pembina dan pelatih
  4. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
  1. Jangka waktu penyelesaian
  • Setiap hari Jumat
  1. Biaya/tarif
  • Tidak ada Biaya/Tarif
  1. Produk pelayanan
  • Pelayanan Ekstrakurikuler
  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan atau dapat melalui :
    • Alamat sekolah : Jalan Adhyaksa No 80 Purwokerto
    • Kotak saran
    • Website dengan alamat sdn1kranji.sch.id.
    • Telp. (0281) 630077
    • IG : sdn_satukranji
    • Youtube : sdn satu kranji
    • Facebook : SdnSatu Kranji
    • Tiktok : @sdnsatukranji
  1. Dasar Hukum
  • Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
  • Komputer terkoneksi ke internet, printer
  • Toilet
  • Tempat parkir umum dan disabilitas
  • Meja
  • Kursi
  • ATK
  • Mushola
  • Wifi
  • Kantin
  1. Kompetensi pelaksana
  • ASN bersertifikat Pendidik
  1. Pengawasan internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; dan
  4. Dilakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
  1. Jumlah pelaksana
  • 12 Orang Pejabat Fungsional Guru bersertifikat pendidik 
  1. Jaminan pelayanan
  • Layanan diberikan sesuai dengan :
  1. Standar pelayanan
  2. Maklumat pelayanan 
  3. Pakta Integritas 
  4. Core Values ASN BerAKHLAK
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Pelayanan bebas KKN dan pungli
  • Identitas pengguna layanan dijaga sesuai peraturan yg berlaku
  • Sekolah memiliki tata tertib dan prosedur keselamatan bagi siswa dan warga sekolah
  • Tersedia guru piket
  • Lingkungan sekolah berpagar dan memiliki gerbang pengawasan
  • Tersedia rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan titik kumpul darurat
  • Tersedia P3K dan perlengkapan pertolongan pertama
  • Tersedia kamera Pengawas CCTV
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan; dan 
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.

Related Posts

Komentar